MC-SINJAI, Cara unik dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker saat beraktivitas di Kabupaten Sinjai. Masyarakat yang ak memakai masker diberi hukuman untuk menghafalkan teks pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan indonesia raya.
Hal ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polres, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sinjai dalam operaai yustisi yang berlangsung di perempatan jalan Bulu Salaka dan Jalan Gunung Bawakaraeng Sinjai, Senin (14/9/20).
Meskipun Pemkab setempat sering mengingatkan warganya untuk mematuhi protokol kesehatan, ternyata masih ada yang melanggar karena dalam operasi yustisi ini beberapa pengendara yang tidak bermasker.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sinjai Puja Wahyana mengatakan bahwa hukuman tersebut diberikan agar masyarakat lebih memahami dasar negara Indonesia.
"Hari ini kita kembali menggelar operasi yustisi dengan sasaran warga yang tidak memakai masker. Ini kita lakukan untuk lebih mendisiplinkan warga pentingnya penggunaan maaker mengingat kasus Covid-19 di Sinjai masih bertambah, " ucapnya.
Menurut Puja, sanksi yang diberikan saat ini masih berupa pembinaan, olehnya itu ia mengharapkan masyarakat untuk lebih sadar dalan mematuhi protokol kesehatan.
"Saya kira sanksi ini masih dalam batas kewajaran, sehingga kita harapkan ada efek jera bagi earga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, ' tandasnya.
Sementara itu Kabag Ops Polres Sinjai Kompol Amran Amin mengungkapkan bahwa operasi yustisi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Sinjai nomor 27 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Dalam Perbup tersebut ada beberapa sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, mulai dari teguran hingga ada denda adminiatrasi. Untuk kali ini kita masih berikan pembinaan," unfkapnya.
Berdasarkan pantauan, ada beberapa warga yang mendapatkan hukuman ini terlihat tidak bisa mengucapkan lima sila pancasila secara lengkap.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar