MC-SINJAI. Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Sinjai, menggelar sosialisasi pemahaman prinsip - prinsip perkoperasian di rangkaikan dengan Rpat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2014 se Kabupaten Sinjai di Gedung Sinjai Bersatu, Rabu (28/01).
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, H. Tayyeb A. Mappasere.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sinjai, Lukman Fattah mengatakan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemaparan tentang diberlakukannya kembali Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menurutnya, selama ini Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang perkoperasian membuat koperasi sulit untuk berkembang, tetapi dengan diberlakukannya kembali Undang-Undang No. 25 tahun 1992 maka koperasi kembali dapat memuat segala jenis usaha yang ada.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah kepala SKPD, pengawas koperasi , pengurus serta anggota, Adapun Narasumber yang memberikan materi adalah Kepala Bidang Kelembagaan Provinsi Sulsel, Muchlis, serta dari pihak perbankan. (L2)