MC-SINJAI, Dinas Perhubungan Sinjai bersama Satlantas Polres Sinjai dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sinjai melakukan penertiban terhadap truk yang melakukan parkir liar di sepanjang jalan Bung Tomo dan Kompleks Pasar Sentral Sinjai, Selasa (6/1).
Dalam razia kali ini pihaknya berhasil mengamankan belasan truk pengankut batu bata yang terparkir di sepanjang sudut jalan Kota Sinjai.
Kepala Dinas Perhubungan Sinjai, H. Firdaus mengatakan, penertiban ini dilakukan karena keberadaan truk-truk parkir di badan jalan dan seringkali menjadi penyebab kemacetan dan kecelakaan lalu lintas karena sebagian badan jalan telah terpakai untuk parkir.
Sebelumnya ia telah meminta kepada pemilik kendaraan untuk tidak memarkir kendaraan di sembarang tempat. Namun karena ini tidak digubris sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas dan saat ini Belasan truk telah diamankan di Kompleks terminal Telulimpoe, kelurahan Bongki.
"Jadi hari ini kita amankan belasan truk pengangkut batu bata yang selama ini terparkir bebas di sekitar Pasar Sentral Sinjai. Sebelumnya kita sudah tegur jauh-jauh hari tapi karena tidak diindahkan, terpaksa kami melakukan tindakan tegas dengan mengamankan belasan truk ini,"jelasnya.
Lebih jauh dikatakan, selain menyebabkan kemacetan, banyaknya truk yang terparkir liar ini sering dikeluhkan oleh masyarakat setempat karena merusak pemandangan kota.
Berdasarkan pengakuan dari salah seorang sopir, truk pengangkut batu bata ini berasal dari beberapa Kabupaten seperti, Jeneponto, Bantaeng dan Kabupaten Bulukumba yang menjual batu bata di Kabupaten Sinjai.
"Tiap hari kami datang mengangkut batu bata ke Sinjai untuk menjualnya disini," ungkap salah seorang sopir yang tidak ingin disebutkan identitasnya. (AaNd)