MC-SINJAI, DPRD Kabupaten Sinjai menggelar sidang paripurna pembentukan Panitia Khusus (pansus) Tata Tertib dan Kode Etik Anggota DPRD, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Sinjai, Jumat (16/01).
Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sinjai Dra. Hj. Kartini, didampingi Wakil Ketua I, Jamaluddin dan dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Sinjai.
Sidang dimulai dengan pemaparan agenda rapat mengenai pembentukkan Pansus Tata tertib dan Kode etik Anggota DPRD Sinjai.
Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sinjai Dra. Hj. Kartini, didampingi Wakil Ketua I, Jamaluddin dan dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Sinjai.
Sidang dimulai dengan pemaparan agenda rapat mengenai pembentukkan Pansus Tata tertib dan Kode etik Anggota DPRD Sinjai.
Anggota DPRD Sinjai, A. Zainal Iskandar dalam rapat mengusulkan agar pembentukan Pansus Tatib dan Kode Etik disertai juga dengan pembentukan pansus tata kerja Badan Kehormatan DPRD Sinjai.
Usul ini kemudian disepakati oleh seluruh Anggota dewan dan Setelah melakukan diskusi dengan masing - masing fraksi,. terdapat 16 nama yang didudukan pada anggota Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik dan Tata kerja BK Anggota DPRD Kabupaten Sinjai.
Wakil Ketua DPRD Sinjai, Hj. Kartini mengatakan, pansus ini nantinya akan menyusun tata tertib, kode etik serta tata kerja dari Badan Kehormatan DPRD Sinjai.
"Setelah dibentuk pansus, semua yang terlibat didalamnya segera menyusun tata tertib kode etik dan tata kerja BK. Kita harapkan dua minggu kedepan ini sudah selesai dan bisa segera ditetapkan.
Hal ini penting kata Hj. Kartini karena merupakan pedoman atau acuan yang harus dipatuhi oleh Anggota DPRD Sinjai dalam menjalankan tugasnya.
“Kami optimis, dengan dukungan anggota pansus dan selama bekerja efektif, maka jadwal pembahasan dan penetapan Tatib dan Kode Etik ini bisa segera tuntas,” tandasnya. (AaNd)