MC-SINJAI. Sekretaris Daerah Sinjai, H. Tayyeb A.Mappasere, mengatakan PNS dan non PNS wajib masuk pada Jumat (2/1/2015) pasca liburan tahun baru. Jika ada yang bolos kerja akan dikenakan sanksi karena tanggal tersebut bukan merupakan cuti bersama.
Menurutnya, jika ada PNS yang menambah libur dan sengaja tidak masuk kerja pada hari tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sekda menjelaskan untuk mengingatkan seluruh PNS agar masuk kerja dan mengikuti apel gabungan pada 2 Januari, Pemkab Sinjai sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Sinjai.
Terakhir, Sekda berharap, seluruh PNS meningkatkan disiplin kerja dan bekerja secara maksimal untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal.(L2)