MC-SINJAI.Sekretaris Daerah kabupaten Sinjai, H.Taiyeb A.Mappasere,SH membuka
Sosialisasi Hospital by law atau Peraturan Internal Rumah Sakit dan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai yang
bertempat di Ruang Pertemuan RSUD Sinjai, Rabu (28/1).
Dalam
sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa pola pengelolaan keuangan RSUD
Sinjai adalah Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).Meski demikian, RSUD
Sinjai tidak hanya memikirkan keuntungan
tetapi juga senantiasa berusaha meningkatkan kualitas layanan sehingga
birokrasi dalam pelayanan dapat dipangkas.Ia mengharapkan kepada
Direktur RSUD Sinjai agar meningkatkan layanan kepada pasien.
Sementara itu, Direktur RSUD Sinjai, dr.Andi Suryanto Asapa dalam
laporannya menyampaikan bahwa Sosialisasi ini digelar sesuai dengan
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 722 tentang Pedoman Peraturan
Internal RS serta Peraturan Bupati Sinjai Nomor 7 tahun 2013 tentang
Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai.
Setelah acara pembukaan, Direktur RSUD Sinjai menyampaikan presentasi tentang Peraturan Internal Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Minimal RSUD Sinjai dan berlanjut dengan diskusi bersama dengan peserta sosialisasi.
Acara ini dihadiri oleh Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setdakab.Sinjai, Camat dan Lurah atau yang mewakili serta sejumlah media cetak maupun elektronik.(Zakaria Ridwan)
Setelah acara pembukaan, Direktur RSUD Sinjai menyampaikan presentasi tentang Peraturan Internal Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Minimal RSUD Sinjai dan berlanjut dengan diskusi bersama dengan peserta sosialisasi.
Acara ini dihadiri oleh Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setdakab.Sinjai, Camat dan Lurah atau yang mewakili serta sejumlah media cetak maupun elektronik.(Zakaria Ridwan)