Trending

SEKDA BUKA SOSIALISASI PERATURAN INTERNAL RS DAN SPM RSUD SINJAI

MC-SINJAI.Sekretaris Daerah kabupaten Sinjai, H.Taiyeb A.Mappasere,SH membuka Sosialisasi Hospital by law atau Peraturan Internal Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai yang bertempat di Ruang Pertemuan RSUD Sinjai, Rabu (28/1).
 
 
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa pola pengelolaan keuangan RSUD Sinjai adalah Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).Meski demikian, RSUD Sinjai tidak hanya memikirkan keuntungan tetapi juga senantiasa berusaha meningkatkan kualitas layanan sehingga birokrasi dalam pelayanan dapat dipangkas.Ia mengharapkan kepada Direktur RSUD Sinjai agar meningkatkan layanan kepada pasien.


Sementara itu, Direktur RSUD Sinjai, dr.Andi Suryanto Asapa dalam laporannya menyampaikan bahwa Sosialisasi ini digelar sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 722 tentang Pedoman Peraturan Internal RS serta Peraturan Bupati Sinjai Nomor 7 tahun 2013 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai.


Setelah acara pembukaan, Direktur RSUD Sinjai menyampaikan presentasi tentang Peraturan Internal Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Minimal RSUD Sinjai dan berlanjut dengan diskusi bersama dengan peserta sosialisasi.


Acara ini dihadiri oleh Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setdakab.Sinjai, Camat dan Lurah atau yang mewakili serta sejumlah media cetak maupun elektronik.(Zakaria Ridwan)

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates