MC-SINJAI, Dalam waktu setahun terakhir, sedikitnya 18 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai mengajukan perceraian. Sementara itu, total kasus perceraian di Sinjai selama tahun 2015 mencapai 262 perkara. Dari 18 PNS itu, 13 diantaranya diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat.
Berbeda dengan masyarakat biasa, aturan pengajuan cerai bagi PNS memiliki aturan khusus. Humas Pengadilan Agama Sinjai, Drs.H.Abdul Jabbar menjelaskan bahwa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dalam pasal 1 disebutkan bahwa Setiap PNS yang akan melakukan perceraian, wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat.
"Kalau di Sinjai harus ada izin dari Bupati selaku atasan, "katanya.Namun jika PNS mengajukan cera ke Pengadilan Agama tanpa memiliki surat izin dari atasan, pihaknya tetap menerima permohonan tersebut, namun persidangannya akan ditunda sampai izin tersebut telah dikeluarkan.
Menurut Abdul Jabbar, Penyebab utama kasus perceraian tersebut dilatarbelakangi karena tidak ada keturunan sehingga timbul ketidakharmonisan dari pasangan suami-istri. Selain itu, masalah tanggung jawab pasangan dan masalah ekonomi.
Pengadilan agama sebagai institusi negara menurutnya sangat menyayangkan keputusan pasangan suami-istri yang menyelesaikan persoalan rumah tangganya dengan cerai. Masing-masing keluarga seharusnya memiliki komitmen untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga.
"Oleh karena itu, kami selalu mengajukan perdamaian, baik kepada pihak suami maupun istri sebelum sidang digelar," katanya. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar