MC-SINJAI,Kebijakan kantong plastik berbayar yang
dicanangkan secara nasional ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten
Sinjai yang diluncurkan sejak Sabtu pagi, (5/3/16), di salah satu toko
medern yang ada di kota Sinjai.
Peluncuran kebijakan ini dilakukan oleh
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Sinjai, Hj. Nikmat B. Situru
didampingi kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Firdaus dan beberapa
pimpinan SKPD lainnya.
Dalam peluncuran ini, Nikmat mengatakan
bahwa penerapan kebijakan kantong plastik berbayar di seluruh gerai
pasar modern merupakan strategi yang diharapkan menekan laju timbunan
sampah plastik yang selama ini menjadi penyumbang pencemaran lingkungan.
Karena itu, Nikmat berharap agar seluruh masyarakat memiliki kesadaran
untuk mengurangi penggunaan kantong plastik, salah satunya dengan
menyiapkan wadah alternatif sendiri saat berbelanja ke pasar.
“Menyiapkan wadah belanja alternatif
seperti kantong belanja yang dapat dipakai ulang serta melakukan
sosialisasi kepada pelanggan,” ujar Nikmat.
Pemberlakukan kebijakan ini diharapkan
dapat ditindaklanjuti oleh semua pasar modern yang ada di Sinjai dengan
memberlakukan pungutan berbayar minimal 200 rupiah per kantong sesuai
ketetapan BPKN yang disepakati bersama YLKI dan APRINDO.(Zakaria Ridwan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar