MC-SINJAI, Pemerintah Kabupaten Sinjai masih menunggu surat edaran dari Gubernur Sulsel soal pemberlakuan seragam baru bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setdakab Sinjai, Haerani Dahlan saat ditemui mengatakan, pihaknya menanggapi positif beredarnya aturan baru tentang tata cara penggunaan pakaian dinas bagi aparatur sipil negara (ASN).
Perubahan ini tertuang pada Peraturan Mendagri (Permendagri) No. 6 tahun 2016, tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS), lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Hanya saja, pelaksanaan peraturan tersebut belum dilakukan di jajaran Pemkab Sinjai sebab belum menerima surat edaran dari Gubernur Sulsel, Haerani menambahkan, jika edaran tertulis diterima maka tentunya langsung ditindaklanjuti dengan menginstruksikan kepada PNS yang ada di Sinjai.
"Pelaksanaan permendagri soal seragam baru PNS baru bisa diterapkan apabila sudah ada surat edaran resmi. Jika surat edaran itu sudah kami terima kita segera berlakukan juga di Sinjai," ujarnya.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) perihal penggunaan seragam baru PNS tersebut di tingkat pusat hingga daerah yakni Senin-Selasa mengenakan pakaian warna khaki (Waskat), Rabu pakaian putih hitam, Kamis dan Jumat mengenakan batik.
Mengenai pakaian batik memang dianjurkan menggunakan produk lokal sehingga secara tidak langsung memberdayakan masyarakat usaha tenun batik lokal meningkatkan usahanya.
Jika aturan ini diterapkan, pakaian warna hijau linmas hanya digunakan pada saat ada acara khusus dan tidak dijadikan pakaian seragam harian. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar