MC-SINJAI, Warga peternak di Kabupaten Sinjai bisa didenda jika melepas ternaknya di tempat umum,Satpol PP Sinjai bersama Dinas Peternakan setempat terpaksa mengamankan tiga ekor ternak warga, Selasa (15/3/2016) pagi.
Ternak tersebut diamankan karena dilepas di tempat umum sehingga
mengganggu masyarakat banyak seperti di jalan raya Kelurahan Lappa.
"Pemilik ternak ini didenda karena melepas ternak sapi dan kambingnya
di tempat umum. Dendanya Rp 50 ribu per ekor dan per hari," kata Kepala
Seksi Pembinaan Umum dan Rusman Penyidik PNS, Satpol PP, Pemkab Sinjai.
Selama ini pihak Satpol PP baru memberi pembinaan kepada peternak sapi yang mengabaikan Peraturan Daerah Tentang Larangan Menyimpan Ternak di Tempat Umum.
Tetapi jika ada yang sudah lebih dari sekali melanggar maka pihak Satpol PP membebani pemilik ternak untuk segera membayar biaya pemeliharaan di kantor Satpol PP.(Zakaria Ridwan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar