MC-SINJAI, Jika sebelumnya jabatan Kepala sekolah bisa diperpanjang secara terus menerus. Mulai tahun depan masa jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di kabupaten Sinjai akan dibatasi.
Hal itu merujuk Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 yang mengatur tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan Peraturan Daerah nomor 24 tahun 2014.
Sekertaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sinjai, Drs.H. Syamsuddin Umar saat ditemui mengatakan bahwa jabatan seorang kepala Sekolah maksimal tiga periode atau dua belas tahun, dan setelah itu kembali akan menjadi guru biasa.
Aturan ini katanya, rencananya akan berlaku mulai tahun 2017 mendatang dan saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi.
Jika aturan ini diberlakukan maka akan ada sekitar 20 orang Kepala Sekolah di Sinjai yang harus dimutasi menjadi guru biasa.
"Kepala Sekolah itukan hanya tugas tambahan, tugas pokoknya adalah guru, makanya kepala Sekolah tetap diberikan jam mengajar selama 6 jam per minggu," jelasnya.
Ia berharap aturan ini dapat diterima oleh semua kalangan termasuk elemen masyarakat. "Makanya kita sosialisasikan saat ini agar mereka mengetahui aturan tersebut," katanya. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar