MC-SINJAI,Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sinjai, kembali
menggelar sidang sengketa konsumen di Sekretariat BPSK Jalan Abdul
Latief, Senin (21/11/2016). Sidang kali ini mengadili pengaduan warga
bernama Rahmat terhadap PT. PLN Wilayah Sulselbar Area Bulukumba Rayon
Sinjai.
Kepada BPSK, Rahmat mengadukan pihak PLN yang melakukan pencabutan
KWH di rumahnya di BTN Gojeng Permai Sinjai. Rahmat menilai bahwa
pencabutan KWH oleh PLN dilakukan secara sepihak, dan tanpa
mengonfirmasi dirinya selaku pemilik rumah. “Kalaupun tidak bisa
dikonfirmasi kepada saya, setidaknya disegel terlebih dahulu dan jangan
langsung dilakukan pencabutan” keluh Rahmat.
Menjawab keluhan pelanggan tersebut, pihak PT. PLN Rayon Sinjai yang
diwakili oleh tim supervisor yakni Rudi, Anis C Parera dan Firman,
menjelaskan bahwa alasan pencabutan KWH milik Rahmat karena putaran
meteran berbalik arah, yang semestinya berputar ke kanan namun justru
berputar ke kiri.
“KWH tersebut dicabut oleh tim P2TL PT. PLN Wilayah Sulselbar Rayon
Bulukumba Area Sinjai, yang memang diturunkan ke rumah warga untuk
mengidentifikasi pelanggaran penggunaan listrik oleh warga yang
mengakibatkan kerugian negara. Dan untuk kasus ini, tim P2TL menemukan
ada indikasi gangguan pemakaian listrik yakni piringan KWH berputar
terbalik yang mengakibatkan pengukuran pemakaian listrik menjadi tidak
benar.” beber tim supervisor PLN kepada Ketua Majelis Sidang BPSK, Abdu
Rahman.
“Terkait pencabutan KWH, Tim P2TL PLN akan melakukan pencabutan jika
rumah tersebut ada penghuninya. Jadi tidak akan dicabut apabila tidak
disaksikan penghuni rumah,” tambah Rudi dari PLN Sinjai. Selain Abdu
Rahman, hadir pada sidang BPSK ini antara lain Ketua BPSK, Budiaman,
serta anggota BPSK, Jumain. “Pelanggaran-pelanggaran terhadap pemenuhan
hak-hak konsumen bisa dieliminir jika konsumen pro aktif menuntut
haknya, dan tidak apatis.” jelas Jumain.(Zakaria Ridwan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar