MC-SINJAI, Tingkat kunjungan wisatawan di beberapa objek wisata di Kabupaten Sinjai terus mengalami peningkatan seiring dengan gencarnya sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi Informatika Kebudayaan dan Kepariwisataan (Diskominfobudpar) Sinjai.
Meningkatnya jumlah kunjungan tersebut harus dibarengi dengan Pendapatan Asli Daerah dari hasil retribusi obyek wisata tersebut. Untuk memaksimalkan potensi itu, Pemkab Sinjai telah mengusulkan ranperda perubahan retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Sekertaris Diskominfobudpar Sinjai, DR. Mansur SP.d M.Si, Rabu (9/11) mengatakan bahwa, ranperda tersebut telah dibahas dan diplenokan di DPRD Sinjai dan dalam waktu yang tidak lama lagi tarif retribusi obyek wisata di Sinjai akan mengalami perubahan.
"Kemarin kita sudah adakan rapat pleno dan telah disetujui oleh DPRD, selanjutnya akan dievaluasi terlebih dahulu ke Kemendagri sebelum ditetapkan menjadi perda," jelasnya.
Mansur menjelaskan, jika sebelumnya biaya masuk di tempat rekreasi di Sinjai untuk orang dewasa dikenakan tarif Rp. 2.500/orang maka jika perda ini disahkan akan mengalami kenaikan menjadi Rp. 5.000/orang, sedangkan untuk anak-anak dari Rp. 1.000/orang menjadi Rp. 3.000/orang.
Menurutnya, tarif lama tersebut merupakan tarif paling murah dibandingkan dengan obyek wisata yang ada di daerah lain sehingga perlu adanya kenaikan dengan tetap menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan naiknya retribusi objek wisata tersebut, Pemkab Sinjai juga akan meningkatkan sarana dan fasilitas pendukung di beberapa objek wisata yang ada di Kabupaten Sinjai. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar