MC-SINJAI, Badan Pembentukan Perda bersama pihak pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar rapat pleno terkait penetapan usulan program pembentukan perda Kabupaten Sinjai menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017, di Ruang Rapat DPRD Sinjai, pekan lalu.
Dalam rapat tersebut Pemerintah Kabupaten Sinjai mengajukan 23 rancangan peraturan daerah ke DPRD untuk dibahas pada tahun 2017, di antaranya ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ranperda retribusi pelayanan tera ulang, ranperda penyelenggaraan dan penanganan penyandang masalah sosial, ranperda perubahan penyelenggaraan pendidikan dan beberapa ranperda lainnya, termasuk 13 perubahan perda tentang retribusi dan pajak daerah.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Sinjai, A. Zaenal Iskandar menilai, pengajuan atas prolegda tersebut merupakan langkah tepat pemda dalam menyesuaikan perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah atas prediksi perubahan peraturan perundang-undangan yang akan terjadi di tahun-tahun mendatang.
Namun dari 23 ranperda yang diusulkan, ada 4 ranperda yang ditunda untuk dibahas pada tahun 2017 mendatang sebab anggaran Pemkab terbatas, apalgi pada tahun depan anggaran juga akan dfokuskan untuk anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tahun depan sudah melakukan tahap persiapan pilkada tahun 2018.
Keempat ranperda tersebut yakni, ranperda penyelenggaraan dan penanganana penyandang masalah sosial, ranperdarencana induk pengembangan pariwisata, Ranperda perubahan perda penyidik PNS dan penyelnggaraan perpustakaan dan arsip.
"Jadi ada empat ranperda yang kita tunda untuk dibahas tahun depan sebab anggaran kita nanti juga akan diposkan untuk KPU serta dana DAK juga berkurang, meski kita tidak termasuk dalam daerah yang DAKnya dipotong," jelasnya.
Sementara itu, DPRD juga mengusulkan 3 ranperda insiatif yakni ranperda tentang HIV/AIDS, ranperda perlindungan hasil tanaman dan ranperda kawasan bebas rokok.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setdakab Sinjai, Lukman Dahlan mengatakan bahwa ranperda yang diusulkan tersebut dianggap hal yang penting sebagai landasan hukum guna mendukung upaya pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan otonomi daerah. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar