MC-SINJAI,Wakapolres Sinjai Kompol H. Abd. Rauf,
S.Sos., M.M pimpin apel pagi dilanjutkan jam pimpinan di halaman
Mapolres Sinjai, Senin (14/11/2016).
Jam pimpinan kali ini Wakapolres membacakan beberapa penekanan terkait penggunaan media sosial (medsos) dilingkungan Polri.
Menurutnya dalam pasal 13 huruf c Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,
“kita diatur untuk tidak menyampaikan dan menyebarluaskan informasi
yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya tentang institusi
Polri” terang perwira menengah kelahiran bulukumba tersebut.
Selain
itu Abd. Rauf juga meminta untuk tidak langsung mengshare atau
mengupload berita – berita di medsos yang sifatnya bisa membuat
kesimpangsiuran informasi terhadap masyarakat. “Kita harus bersikap
bijak dalam memperoleh informasi di medsos, jangan langsung dibagikan ke
khalayak banyak apa lagi berkomentar yang kita tidak kuasai
permasalahannya” ucapnya
“Sudah
ada bidang yang menguasai semua itu, jadi silahkan Humas Polri berperan
aktif dalam memberikan informasi – informasi resmi ke masyarakat” tambahnya.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) juga sudah memberikan
himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak langsung mempercayaai
informasi di dunia maya khususnya media sosial yang sarat akan informasi
tidak benar dan datangnya dari sumber tidak diketahui.(Zakaria Ridwan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar