MC-SINJAI, Sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diserahkan Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya, dalam sidang paripurna yang digelar di DPRD Kabupaten Sinjai, Rabu (4/11).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sinjai, Abdul haris Umar dan dihadiri para wakil dan anggota DPRD, Sekda Sinjai, Forum Komunikasi Pimpinan daerah Sinjai, para Kepala SKPD, Kepala Bagian, camat, dan undangan.
Dalam pidatonya, Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya menjelaskan, agenda yang dilaksanakan pada rapat paripurna tersebut merupakan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan daerah serta Permendagri nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Kedelapan Ranperda tersebut yaitu, ranperda penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, rancangan tentang ketenagakerjaan, rancangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ranperda tentang penyelenggaraan pemakaman.
Selain itu, ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 12 tahun 1999 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat, ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 11 tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, ranperda tentang perubahan atas perubahan daerah nomor 16 tahun 2013 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Sinjai tahun 2013-2018 dan ranperda tentang desa.
Bupati menambahkan, kedelapan ranperda tersebut sangat penting diterapkan sebagai pedoman dalam menegakkan aturan sesuai undang-undang di bumi Panritta Kitta ini.
"Ranperda ini sebelumnya telah disosialisasikan dan melalui uji publik di 9 kecamatan serta melibatkan Forkopimda agar produk hukum yang dihasilkan memiliki tiga landasan, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis," katanya. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar