MC-SINJAI, Dalam rangka peningkatan pemahaman dan pengetahuan masyarakat
tentang pajak daerah dan implementasinya, pemerintah provinsi Sulawesi
Selatan, dalam hal ini dinas pendapatan daerah Sulsel bekerja sama
dengan UPTD Wilayah Sinjai menggelar sosialisasi undang-undang nomor 28
tahun 2009. Sosialisasi bertempat di ballroom hotel Sinjai, Selasa
(24/11/2015) pagi tadi.
Ketua panitia, Tawakkal, dalam laporannya menyampaikan bahwa
sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak agar
dapat segera membayar dan melunasi pajak tepat waktu, sebagai bentuk
partisipasi nyata masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
Narasumber pada kegiatan ini antara lain, H. Burhanuddin, dari
Dispenda Sulsel, Masbit Taufik dari Samsat Sinjai, serta perwakilan jasa
raharja provinsi Sulsel, dan Polres Sinjai. Kegiatan ini dibuka
langsung oleh asisten 3 setdakab Sinjai, H. Akmal MS.(Zakaria Ridwan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar