Trending

Perambah Hutan Harus Ditindak Tegas

MC-SINJAI, Komisi II DPRD Kabupaten Sinjai mendesak pemerintah segera menertibkan aksi pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan lindung wilayah Sinjai agar kondisinya tidak semakin rusak. 

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sinjai, H. Abdul Salam Daeng Bali, mengatakan masalah hutan lindung telah diatur dalam Undang-Undang Kehutanan, sehingga tidak ada alasan untuk membiarkan aksi apapun tanpa dilakukan penindakan secara hukum.

"Namanya hutan lindung itu sudah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam aturan itu jelas diatur sanksi bagi pelaku perusakan hutan," tegasnya.

Sementara itu Sekertaris Daerah Sinjai, H. Taiyeb A. Mappasere meminta kepada instansi terkait agar menindak tegas oknum yang melakukan perambahan hutan secara liar.

Menurutnya, selama ini oknum warga selalu menebang pohon di hutan dengan alasan pembuatan pos kamling atau pembangunan rumah penduduk dan jika ini dibiarkan terus maka kondisi hutan di Sinjai akan semakin memprihatinkan. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates