MC-SINJAI, Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam waktu dekat akan ditetapkan jadi perda. Kepastian tersebut, setelah dilaksanakan pembahasan secara alot pada tingkat pansus, beberapa hari yang lalu.
Dari 8 Ranperda yang telah dibahas di tingkat Pansus dan setelah mendengarkan pendapat dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Sinjai, maka disimpulkan bahwa hanya 7 Ranperda yang dapat dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sedangkan 1 Ranperda pembahasannya ditunda sambil menunggu peraturan menteri Dalam Negeri yang mengatur hal tersebut.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setdakab Sinjai, Lukman Dahlan saat ditemui mengatakan bahwa, selama pembahasan kedelapan ranperda tersebut mendapat respon positif dari pihak DPRD dengan berbagai masukan dan kritikan demi sempurnanya ranperda ini.
Namun dari kedelapan ranperda yang dibahas, ranperda tentang desa pembahasannya akan dipending hingga dikeluarkannya peraturan menteri dengan tetap menunggu hasil pertimbangan pihak DPRD Sinjai.
Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua Badan Legislasi Daerah (balegda) Andi Zainal Iskandar, menurutnya meski dipacu oleh keterbatasan waktu, namun dengan keinginan yang sama dan kuat sehingga agenda prolegda tersebut dapat terselesaikan.
"Raperda tersebut segera mungkin menjadi Perda, tinggal menunggu tindak lanjut pemerintah daerah dalam peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya," katanya.
Ketujuh ranperda tersebut terdiri dari ranperda penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, ranperda tentang ketenagakerjaan, ranperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ranperda penyelenggaraan pemakaman, dan ranperda pencabutan peraturan daerah nomor 12 tahun 1999 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat.
Selain itu juga terdapat ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2013 tentang RPJMD Kabupaten Sinjai tahun 2013-2018. (AaNd/FA)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar