MC-SINJAI, DPRD Kabupaten Sinjai telah melaksanakan paripurna pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Program Ledislatif Daerah (prolegda) Pemerintah Kabupaten Sinjai tahun 2016. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sinjai. Hj. Kartini, di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Rabu, (18/11).
Paripurna ini dihadiri Kepala Bagian Hukum da HAM Setdakab Sinjai, Luman Dahlan, Ketua badan Legislasi Daerah (balegda), A. Zainal Iskandar, para Anggota DPRD Sinjai dan beberapa kepala SKPD lingkup Pemkab Sinjai.
Dalam pertemuan tersebut telah disepakati sebanyak 11 ranperda yag akan dibahas DPRD Sinjai bersama Pemkab selama kurun waktu satu tahun ke depan.
Dalam pertemuan tersebut telah disepakati sebanyak 11 ranperda yag akan dibahas DPRD Sinjai bersama Pemkab selama kurun waktu satu tahun ke depan.
Dari 11 ranperda itu, terdapat 4 ranperda inisiatif DPRD Sinjai, yakni:
1. Ranperda tentang penanggulangan dan pencegahan virus HIV/AIDS.
2. Ranperda tentang pendidikan dan pengelolaan pesantren, TK/TPA, pengajian
masyarakat serta keagamaan lainnya.
3. Ranperda perlindungan komoditi unggulan, pemberdayaaan petani dan nelayan
4. Ranperda pelindungan perempuan dan anak.
Sementara 7 ranperda lainnya diusulkan Pemkab Sinjai melalui instansi terkaitnya masing-masing:
1. Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisonal serta Penataan dan
pengendalian Pasar Modern.
2. Ranperda penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
3. Ranperda Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Sinjai.
4. Ranperda perubahan atas Peratuaran Daerah Nomor 14 tahun 2012 tentang
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
5. Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 tanun 2012 Tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
6. Ranperda Penanaman Modal.
7. Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2012 Tentang Retribusi
Pemakaian Sarana Olahraga dan Tempat Rekreasi.
Meski telah ditetapkan 11 rancangan peraturan daerah yang akan dibahas sepanjang tahun 2016, namun tidak menutup kemungkinan adanya penambahan rancangan peraturan lain, apabila ada tuntutan atau keadaan yang membutuhkan penanganan lebih cepat. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar