MC-Sinjai. Upt Dipenda Provinsi Sulsel Wilayah Sinjai menggelar penyuluhan pajak daerah di hotel sinjai. Jumat (20 /06/2014).
Acara ini diikuti oleh SKPD terkait, sejumlah camat dan lurah dan masyarakat umum. Penyuluhan ini di buka oleh Sekretaris Daerah Sinjai. H. Tayyeb A Mappasere.
Ketua panitia pelaksana, A. Tawakkal dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan UU nomor 28 Tahun 2009, tentang pajak daerah serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Sementara itu Sekda menuturkan pendapatan sektor pajak dari PKB dan BBNKB Sinjai , tidak terlepas dari pertumbuhan kendaraan roda dua dan roda empat, pertumbuhan ini juga keselarasan dengan perkembangan perekonomian di kabupaten Sinjai.
Dia berharap agar pihak terkait utamanya jajaran polres sinjai dapat melakukan razia kendaraan yang belum membayar pajak.
Materi yang dibahas diantaranya, regulasi pajak daerah, program samsat unggulan dan prosedur dan tata cara pemungutan pajak daerah. (L2)