Untuk meningkatkan pengetahuan aparatur pengelola pajak daerah dan retribusi daerah agar mampu memberikan pelayanan maksimal bagi wajib pajak dan wajib retribusi dalam memenuhi kewajibannya, pemerintah daerah Kabupaten Sinjai, melalui Dinas Pendapatan Daerah melaksanakan Workshop Implementasi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Workshop ini dibuka oleh Asisten III Setdakab Sinjai, Drs. Akmal Muin, di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (11/06/2014). Dalam sambutan bupati, Asisten mengatakan, pelaksanaan workshop ini diharapkan para kepala SKPD, bendahara, dan yang menangani pajak serta kolektor untuk dapat melakukan sosialisasi terkait dengan peraturan daerah pajak dan retribusi daerah.
Workshop berlangsung selama dua hari yakni, 11 - 12 Juni 2014 Acara diisi dengan penyampaian materi oleh beberapa narasumber diantaranya, perwakilan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sul-sel, Memet Rusmana, yang menyampaikan materi terkait Prosedur Penata Usahaan Laporan Bendahara Penerima atas Pengelolaan Pajak Daeran dan Retribusi, dan Sekretaris Daerah Sinjai, Tayyeb A Mappasere yang menyampaikan materi tentang Retribusi PAD terhadap APBD di Kabupaten Sinjai.
Peserta diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan dan tanggapan terkait materi yang telah disampaikan para narasumber dalam sesi diskusi. (L2)