Trending

Pimpin Sidang PPL Redistribusi Tanah, Ini Pesan Bupati ASA

MC-SINJAI, 
Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA)  memimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021 bertempat di Ruang Petemuan Wisma Sanjaya Putra Sinjai,  Rabu (30/6/21).

Sidang ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai Anwar,  para Kepala Perangkat Daerah, para Camat serta para Kepala Desa/Lurah terkait.

Bupati ASA menyebutkan, Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) redistribusi tanah merupakan salah satu tahapan kegiatan redistribusi tanah sebagai salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keseriusan pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat berupa sertifikat hak milik.

“Sidang PPL ini bertujuan memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasan, kesesuaian rencana, tata ruang dan kondisi tanah harus clean and clear,” kata ASA. 

Lebih lanjut dikatakan,  di Kabupaten Sinjai yang akan ditetapkan menjadi obyek dan subyek program redistribusi tanah berjumlah 1.500 bidang tanah yang tersebar di 5 desa, masing-masing desa Sukamaju Kecamatan Tellulimpoe 500 bidang,  kelurahan Samaenre  Sinjai Tengah 400 bidang,  desa Lamatti Riaja Bulupoddo 200 bidang,  desa Kaloling Sinjai Timur 200 bidang dan desa Mattuntung Tellue 200 bidang. 

"Pada saat ini telah teridentifikasi obyek dan subyek redistribusi tanah sekitar 1.300 bidang tanah dari 1.500 bidang tanah yang menjadi target. Namun untuk hari ini sidang PPL pensertifikatan tanah untuk 1.100 bidang tanah yang terdiri dari 500 bidang di desa Sukamaju,  400 bidang tanah kekurahan Samaenre dab Lamatti Riaja 200 bidang tanah, " ungkapnya. 

Bupati ASA berharap, semoga Sidang PPL ini berjalan dengan baik dan lancar, sehingga hasil sidang dapat dituangkan dalam berita acara panitia pertimbangan landreform yang ditandatangani seluruh anggota PPL.

Sementara jtu,  Kepala Kantor Kabupaten Sinjai Anwar menjelaskan, dalam sidang tersebut membahas objek dan subjek yang akan ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi. Hal itu berdasar inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek serta pengukuran dan pemetaan tanah.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates