Trending

Pemkab Sinjai Evaluasi E-Warong Bansos Pangan

MC-SINJAI, P
emerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Sosial menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran program bantuan sosial pangan atau sembako tahun 2021 bertempat di Auditorium Hotel Srikandi Sinjai,  jalan Gunung Lompobattang. 

Rapat ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Sinjai,  Akbar selaku Ketua Tim Koordinasi Bansos Pangan dan dihadiri oleh Wakapolres Sinjai Kompol Joko Sutrisno selaku Ketua Tim Satgas Bansos Pangan, Kepala Dinas Sosial Sinjai A. Muh. Idnan,  Perwakilan Bank Mandori,  Koordinator Daerah program sembako,  pendamping,  para e-warong (agen)  serta para pemasok program bantuan sosial pangan. 

Sekda Sinjai Akbar saat ditemui usai memimpin rapat ini mengatakan bahwa rapat evaluasi ini untuk memastikan bahwa penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)  yang sudah berjalan ini sesuai harapan, tepat waktu,  tepat kualitas,  tepat sasaran dan tepat jumlah.

"Pemerintah daerah sangat mengapresiasi Program BPNT ini dapat berjalan lancar. Namun masih banyak ditemui permasalahan di lapangan terkait dengan mekanisme penyaluran BPNT, sehingga ini yang menjadi evaluasi kita selaku tim koordinasi Bansos pangan, " jelasnya. 

Kedepan,  Sekda berharap terjalin komunikasibyang baik antara e-warong (agen)  dengan peberima manfaat khususnya terkait apa yang menjadi kebutihan dari penerima bantuan. 

"Keluarga penerima manfaat (KPM)  hatus menyampaikan apa yang mebjadi kebutuhan untuk disampaikan kepada e-warong sehingga masyarakat yang mebikmati bantuan unu bisa merasa puas," tambahnya. 

Sdentaraitu Kadis Sosial Sinjai A. Muh. Idnanenfatakan,  rapat ini bertujuan unuk menyamakan persepsi dengan seluruh e-warong (agen)  terkaitregulasi yang ada agar kedepan tidak ada lagi permasalahan yang terjadi dalam penyaluran bansos pangan. 

Selain itu,  para agen juga diminta untuk memperbaiki pengelolaan dan penyaluran bansos sebab mulai tahun 2022 ada beberapa regulasi yang mengatur syarat untuk menjadi agen. 

"Dalam Permesos yang baru semua agen harus memenuhi syarat seperti harus punya tempat usaha, masyarakat lain juga bisa berbelanja ditempat itu,  menjual berbagai kebutuhan masyarakat serta syarat lainnya," ucapnya. 

Bukan hanya melalui rapat monev ini,  iAndi Idnan juga mengharapkan kepada seluruh e-warong agar memberikan edukasi kepada penerima manfaat agar melakukan vaksinasi Covid-19.

"Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 dan surat himbauan bapak Bupati Sinjai bahwa penerima bansos yang layak divaksin baik penerima PKH maupun BPNT wajib melakukan vaksinasi. Kecuali bagi yang memiliki riwayat penyakit tetap kami berikan bansos, " tambahnya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates