Trending

Pengurus Masjid Islamic Center Sinjai Gelar rapat Persiapan Jelang Ramadhan

MC-SINJAI, 
Menyambut bulan suci ramadhan 1442 hijriah/ 2021 miladiah, Pengurus Masjid Islamic Center Sinjai melaksakan rapat persiapan pelaksanaan amaliah ramadhan,  bertempat di Ruang Kerja Sekda, Kantor Bupati Sinjai,  Selasa (6/04/21).

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Sinjai Drs. Akbar dihadiri oleh Ketua Baznas Sinjai Ahmad Muzakkir, perwakilan Kemenag Sinjai, beberapa Kepala OPD, para Kabag, Satgas Covid-19,Sekretaris Camat Sinjai Utara dan para pengurus masjid Islamic Center. 

Dalam arahannya Sekda Sinjai mengatakan, tujuan rapat tersebut untuk membahas berbagai persiapan dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H khususnya pelaksanan amaliah ramadan di Masjid Islamic Center Sinjai. 

Pelaksanaan shalat tarwih di Masjid Islamic Center mengacu pada surat edaran Menteri Agama RI terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 atau 1442 Hijriah.

“Secara umum, kegiatan Ramadhan sepert biasa, tetapi pada tahun ini ramadhan di masa pandemi Covid-19 butuh perhatian lebih dari pengurus ada beberapa hal yang diatur sesuai dengan prookol kesehatan, " kata Akbar yang juga selaku Ketua Pengurus Masjid Islamic Center Sinjai. 

Lebih lanjut dikatakan bahwa pelaksanaan shalat tarwih di Masjid Islamic Center nantinya selain mematuhi protokol kesehatan,  jumlah jemaah yang melaksanakan shalat maksimal 50 persen dari daya tampung masjid.

Selain itu, buka puasa bersama juga dibatasi dengan maksimal hanya 50 orang saja.  Pihaknya juga mendatangkan para Muballigh untuk menyampaikan ceramah ramadhan sebelum shalat tarwih maupun ba'da shubuh. 

"Seperti biasanya kita datangkan para Muballig untuk menyampaikan tausiah dengan ketentuan ceramah yang disampaikan paling lama dengan durasi waktu 15 menit dan itu diatur salam surat edaran Menteri Agama RI," jelasnya. 

Bukan hanya itu,  seperti tahun-tahun sebelumnya Lingkup Sekretariat Daerah akan mengadakan kegiatan amaliah ramadhan dengan menghadirkan Muballigh pada siang hari atau Ba'da dhuhur. 

"Jadi masing-masing Kepala Bagian bertanggung jawab untuk menghadirkan penceramah serta mengikutsertakan seluruh stafnya untuk mengikuti kegiatan semacam pengajian yang dilaksankan sesuai jadwal yang ditetapkan, " ucapnya. 

Akbar menambahkan, terkait tata cara pelaksanaan ibadah ramadhan di masjid-masjid yang ada di Sinjai tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 03 tahun 2021 yang akan diperkuat melalui surat edaran Bupati Sinjai.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates