Trending

Pemkab Sinjai Tidak Akan Twrbitkan Izin Operasi Toko Ritel Modern

MC-SINJAI, Pemerintah Kabupaten Sinjai secara tegas tidak akan menerbitkan izin operasional toko modern berjejaring yang diajukan oleh beberapa perusahaan besar dari luar daerah. 

Hal ini dilakukan karena berdasarkan evaluasi terhadap keberadaan toko modern berjejaring yang sudah ada di Sinjai sejak tahun 2014 lalu tidak sesuai ekspektasi awal dan keberadaannya hanya mematikan pelaku UKM yang ada di Sinjai. 

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Sinjai Ir. H. Ramlan Hamid saat ditemui di Ruang Kerjanya,  Senin (21/9/20).

"Bagimana bisa kita mau terbitkan izin toko modern yang baru sedangkan hasil evaluasi toko modern yang sudah ada tidak sesuai yang kita harapkan. Jadi tidak ada izin untuk toko modern berjejaring yang baru di Sinjai, " tegasnya. 

Menurutnya dari 6 toko modern yang ada di kota Sinjai saat ini,  3 diantaranya sementara dalan tahap evaluasi perpanjangan izin operasional. 

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar dan Penataan Toko Modern serta kesepakatan awal dari perjanjian masuknya toko ritel modern berjejaring pada tahun  2014 lalu, ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan sehingga berdampak besar kepada pelaku UKM. 

"Dari hasil evaluasi kita saat ini beberapa kesepakatan awal dan poin-poin yang ada pada Perda tidak dilaksanakan oleh toko modern yang ada,  salah satunya adalah tidak adanya produk UKM Sinjai yang dipasarkan melalui toko modern, " katanua. 

Olehnya itu kata Ramlan,  evaluasi dalam waktu tiga bulan ini,  pihak manajemen toko ritel modern ini diharapkan untuk serius mebindaklanjti apa yang tercantum dalam perda maupun kesepakatan awal dan pihak Pemkab tidak segan-segan akan membekukan izin operasi jika hal tersebut tidak diindahkan. 

"Kami sudah bertemu beberapa waktu lalu dengan manajemen masing-masing toko modern yang ada,  namun yang hadir itu bukan pimpinan atau manajer perusahaan sehingga tidak bisa mengambil keputusan.  Olehnya tu dalan waktu dekat kita akan undang pimpinannya untuk membahas hal tersebut dan berdasarkan arahan Pak Bupati jika memang tidak bisa menerima produk UKM maka kita bekukan izin operasinya. Ini semua kita lakukan demi melindungi usaha mikro yang ada di Sinjai, " jelasnya. 

Ramlan menambahkan bahwa beberapa produk UKM Sinjai seperti Kopi Borong,  Kopi Manipi,  Abon Ikan,  Bakso Ikan dan beberapa produk lainnya kemasannya sudah lengkap termasuk memiliki logo halal dan produk ini diterima oleh toko besar lainnya yang ada di Makassar. 

"Produk-produk UKM Sinjai diterima dan dipasarkan dibeberapa toko besar di Makassar,  namun ironisnya toko modern yang ada didaerah kita tidak menerima produk ini. Jadi kalau  mereka (toko ritel red)  tidak bisa memfasilitasi produk UKM kita, kenapa kita mesti fasilitasi mereka masuk di Sinjai, " tegas Ramlan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates