Trending

KPU Sosialisasi UU Pilkada di Radio Suara Bersatu FM

MC-SINJAI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mulai menggelar sosialisasi terkait telah disahkannya Undang-undang Nomor 1 dan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Anggota KPU Sinjai Divisi Hukum, Pengawasan dan Keuangan, Ridwan saat diundang di Radio Pemerintah Kabupaten Sinjai, Suara Bersatu FM dalam paparannya menjelaskan beberapa perubahan terkait UU No 1 dan nomor 8 Tahun 2015 tersebut. 

Salah satu perubahan yang penting katanya, adalah sistem pemilihan dengan satu putaran, selain itu, pengusulan calon oleh partai politik dan gabungan partai politik harus memenuhi syarat 20 % untuk kursi DPRD dan 25% untuk perolehan suara. 

‘’Khusus di Kabupaten Sinjai untuk calon perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan berkisar 8,5 persen,"jelasnya.

Dalam siaran bertajuk dialog interaktif ini, Ridwan juga menjelaskan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak mempunyai tugas lagi dalam melakukan rekapitulasi suara. "Jadi setelah penghitungan di TPS, langsung dibawa ke PPK,’’ujarnya. 

Pada Pilkada kali ini, sengketa hasil tidak diselesaikan oleh Mahkamah Agung tetapi oleh Mahkamah Konstitusi. Dialog itu sendiri mendapat tanggapan pendengar Suara Bersatu FM. 

Pendengar umumnya bertanya terkait syarat pencalonan untuk diusung jadi Bupati dan regulasi-regulasi  baruyang akan diberlakukan pada pilkada Bupati Sinjai nantinya.

Dalam dialog ini hadir pula Ketua KPU Sinjai, Muh. Arsal Arifin, Anggota KPU  Divisi Perencanaan Data dan Logistik, Muhammad Kasim dan Anggota KPU Divisi Humas dan SADM, Nurhikmah. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates