MC-SINJAI, Banyaknya hewan ternak yang berkeliaran bebas diberbagai sudut kota Sinjai, menjadi pemandangan bebas setiap hari. Meski Satuan Polisi Pamong Praja gencar melakukan razia hewan ternak liar.
Namun, ironisnya pemilik ternak belum memiliki kesadaran untuk menambatkan ternaknya.
Hal ini dikarenakan perda nomor 6 tahun 1989 yang mengatur sanksi denda bagi pemilik ternak sangatlah rendah. Untuk itu pemerintah kabupaten Sinjai melaui Satuan Polisi Pamong Praja mengusulkan revisi perda hewan ternak tersebut.
Staf Satuan Polisi Pamong Praja, Rusman mengatakan, perda yang ada saat ini tidak memiliki ketegasan. Pasalnya jika ada hewan ternak yang ditangkap, hanya diberikan denda dengan tebusan uang sebesar 50 ribu rupiah per ekor.
"Sanksi yang diterapkan selama ini nampaknya tidak membuat efek jera, sehingga sewajarnya perlu direvisi," jelasnya.
Menurutnya, salah satu isi usulan ranperda tersebut menegaskan bahwa bagi pemilik hewan ternak selain dikenakan sanksi administrasi juga akan dikenakan sanksi pidana.
"Jika sebelumnya besarnya sanksi pemilik ternak diratakan, maka nantinya kita bedakan antara ternak kecil dengan ternak besar ditambah sanksi pidana," tegasnya.
Rusman berharap, semua pihak dapat mendukung revisi perda yang diusulkan, sehingga mampu menekan maraknya ternak-ternak berkeliaran di pusat-pusat kantor pemerintahan, di fasilitas umum maupun di ruang publik dan ruang hijau. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar