Trending

NAMA DOMAIN: Rancangan Peraturan Menteri Diuji Publik Bulan Ini


Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang pengelolaan nama domain siap diuji publik pada bulan ini. RPM tersebut mengatur tata cara pendaftaran registri dan registrar domain, serta keamanan domain dalam negeri (.id).

Direktur E-Business Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Azhar Hasyim mengatakan saat ini RPM sampai pada tahap penyelesaian.

"Materinya sudah selesai. Melalui RPM ini pemerintah menyiapkan sebuah sistem untuk mengelola pendaftaran hingga keamanan domain di Indonesia. Tinggal menunggu penyelesaian dari sisi hukum saja," ujarnya di sela-sela acara Diskusi Umum Terbuka Pengelola Domain Internet Indonesia (PANDI), Selasa (12/2).

Terkait dengan pendaftaran registri dan registrar, Azhar menjelaskan saat ini ada dua jenis registri dan registrar yang ada di Indonesia. Ada registri dari luar negeri dan memiliki registrar di Indonesia, serta ada registri dan registrar yang keduanya berada di Indonesia. Registri yang ada di luar negeri, tapi memiliki registrar di Indonesia contohnya domain .com dan .net, sementara yang keduanya berada di dalam negeri adalah domain .id.

"Nantinya melalui RPM ini akan diatur bahwa registrar yang menjual domain dari registri luar negeri seperti .com dan .net harus terdaftar di Kominfo. Sementara registri di dalam negeri sudah dikelola oleh PANDI, dan sudah memiliki 12 registrar terdaftar," tambah Azhar.

Selain itu, pengaturan pengelolaan nama domain ini nantinya juga mampu menjamin keamanan domain, terutama mencegah terjadinya penipuan. Jika terjadi penipuan yang dilakukan situs tertentu, maka pemilik situs dapat dilacak melalui data yang ada di registrar.

Adapun dengan membeli nama domain melalui registrar, pembeli baik perorangan maupun perusahaan wajib menyertakan dokumen seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta notaris, dan Kartu Tanda Pengenal (KTP).

Hal lain yang akan diatur dalam RPM ini yakni penjualan nama domain yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Internet Corporaton for Assigned Names and Numbers (ICANN). Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Ashwin Sasongko menyebutkan aturan baru ICANN memberika kebebasan registri untuk menjual nama domain apapun atau disebut juga .anything.

"Ini menarik. Nantinya mungkin akan muncul berbagai nama domain baru. Untuk Indonesia misalnya, bisa saja muncul .Bali, .Bandung, .Sumatra atau .RI. Namun, apa semua orang bisa pakai .RI? Di dalam negeri RPM tentang pengelolaan nama domain lah yang akan mengatur hal-hal seperti ini," ungkap Ashwin.

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates