Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya saat memberikan santunan kepada ahli waris nelayan yang meninggal |
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai Ir. Sultan H. Tare saat ditemui Rabu (03/1), mengatakan asuransi tersebut sangat penting dan diberikan bagi nelayan dan keluarga nelayan dengan berbagai keperluan, dan juga demi kesejahteraan keluarga nelayan.
"Apabila ada nelayan yang meninggal dunia pada saat menangkap ikan maka asuransi yang di dapatkan sebesar Rp200 juta, korban meninggal dunia di darat (meninggal dalam keadaan wajar/sakit) asuransi dibayarkan sebesar Rp 160 juta, dan korban yang melakukan perobatan dibantu sebesar Rp 20 juta," jelasnya.
Asuransi tersebut sangat dirasakan manfaatnya oleh para nelayan, dimana hingga kini sudah ada 15 orang nelayan yang melakukan klaim dengan nilai total Rp. 2,080 milyar baik nelayan yang meninggal maupun yang dibantu dengan biaya perobatan.
Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya saat menyerahkan peralatan tangkap kepada nelayan baru-baru ini berpesan kepada para nelayan yang belum terdaftar agar segera melakukan pendaftaran ke dinas terkait, karena sangat penting dan bermanfaat bagi nelayan itu sendiri.
Adapun mekanisme agar nelayan mendapatkan asuransi tersebut yakni nelayan dapat mendaftarkan diri ke Dinas Perikanan Sinjai dengan syarat antara lain berprofesi sebagai nelayan, memiliki Kartu Nelayan dan usia tidak melebihi 65 tahun.
"Kami harap kepada penerima santunan klaim asuransi agar dana yang diterima dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum," ujarnya.
Dalam pemberian asuransi tersebut Pemerintah Kabupaten Sinjai bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar