MC-SINJAI, Adanya pelarangan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang tak sampai menimbulkan polemik di Kabupaten Sinjai.
Sebab, Dinas Perikanan setempat mengklaim saat ini sudah tak ada nelayan di Kabupaten Sinjai yang menggunakan alat tangkap ikan terlarang itu.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai, Ir. Sultan H. Tare saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (18/1/18) mengatakan bahwa nelayan yang ada di Kabupaten Sinjai sudah meninggalkan cantrang dan saat ini seluruh nelayan menggunakan alat tangkap pursein.
“Dari jumlah nelayan yang di Kabupaten Sinjai sebesar 8 ribu orang, sudah tidak ada yang menggunakan penangkap ikan jenis cantrang. Mereka sudah menyadari bahwa alat tangkap itu membahayakan dan dapat mengurangi ikan di masa depan,” tuturnya.
Selain kesadaran nelayan yang tumbuh, adanya bantuan alat tangkap ikan yang dusalurkan oleh baik Pemerintah setiap tahun juga banyak membantu.
Seperti diketahui, Rabu kemarin (17/1/18) Aliansi Nelayan Seluruh Indonesia (ANSI) menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Kepresidenan RI mereka mendesak pemerintah melegalkan penggunaan cantrang bagi para nelayan dan pada akhirnya Pemerintah memenuhi tuntutan nelayan dengan melegalkan penggunaan cantrang tanpa batas waktu. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar