MC-SINJAI, Keberadaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan di masing-masing Kabupaten/kota memiliki peranan yang kuat.
Kepala UPT Pendidikan Wilayah Sinjai, Drs. Mappisau saat ditemui, Selasa (9/1/18) mengatakan bahwa sebagian kewenangan selaku Kadisdik diserahkan ke UPT yang berada di Kabupaten/kota sehingga seluruh rekomendasi yang ada di wilayah Kabupaten/kota dan pelayanan administrasi guru SMA/SMK menjadi kewenangan UPT, termasuk mutasi guru didalam wilayah Kabupaten yang sama.
Berbeda halnya dengan mutasi guru antar kota/kabupaten yang merupakan kewenangan dari Dinas Pendidikan Propinsi Sulsel.
"Mutasi guru dalam satu Kabupaten itu wewenang UPT karena kami yang lebih mengetahui kondisi yang ada di sekolah masing-masing. Jadi beberapa waktu lalu kami sudah melakukan mutasi guru, ini semua dalam rangka pemerataan tenaga kependidikan, kecuali mutasi guru antar kabupaten itu wewenang Disdik Sulsel" ungkapnya.
Sementara untuk pengangkatan dan penempatan Kepala Sekolah, Mappisau menjelaskan bahwa untuk menjadi Kepala Sekolah terlebih dahulu harus mengikuti diklat pelatihan calon Kepala Sekolah yang dilaksanakan Disdik Sulsel.
Sedangkan penempatan Kepala Sekolah menurutnya, UPT hanya sebatas merekomendasikan namun yang menentukan tetap menjadi kewenangan dari Dinas Pendidikan Propinsi Sulsel. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar