MC-SINJAI, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sinjai telan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai dalam menagih tunggakan pembayaran kepada konsumen.
Kerja sama itu telah disepakati melalui memorandum of understanding (MoU). Direktur PDAM Sinjai, Suratman saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (17/1) mengatakan, jumlah pelanggan yang menunggak mencapai ratusan pelanggan.
"Setelah MoU ini, penagihan tunggakan pelanggan dilakukan bersama kejaksaan. Artinya, pelanggan yang mangkir dan tidak mau membayar bisa dituntut secara perdata atau secara tata usaha negara,"Katanya.
Suratman menambahkan, langkah kerja sama itu diambil karena dinilai efektif dan melindungi petugas penagih PDAM dari masalah. Menurutnya, jumlah tunggakan air tahun 2017 berkurang daripada jumlah tunggakan tahun sebelumnya.
Kerjasama ini sudah lama berjalan dan dari hasil kerjasama dalam hal penagihan ini tingkat kesadaran pelanggan air di Sinjai mulai meningkat.
"Sejak kerjasama ini kita jalin, kesadaran warga dalam membayar tagihan PDAM mulai meningkat, karena kita libatkan langsung kejaksaan untuk melakukan tagihan," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sinjai, St. Nurdaliah SH membenarkan hal tersebut, menurutnya kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar tunggakan air PDAM. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar