Trending

BKPSDMA Sinjai : Paling Lambat 31 Januari 2018 SKP PNS Sudah Disetor

MC-SINJAI, Tahun ini Pemerintah Kabupaten Sinjai mulai memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai sehingga terhindar dari hal-hal  yang bisa berdampak hukum seperti korupsi dan sebagainya.

Dalam penilaian besaran nilai TPP yang diterima oleh PNS dititikberatkan pada penilaian kedisiplinan dan kinerja. Khusus penilaian kinerja yang memiliki bobot 60 persen, setiap PNS diwajibkan untuk membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahunan maupun bulanan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDMA Sinjai Haerani Dahlan S.Ip M.Si dalam dialog Interaktif di Radio Suara Bersatu FM, Kamis (25/1/18) mengatakan bahwa dalam SKP ini berisi uraian tugas, target yang harus dicapai, realisasi hasil capaian, beserta perhitungan penilaian dari atasan.

"Jadi semua PNS saat ini sudah harus menyusun SKP tahunan yang dibreakdown menjadi SKP bulanan sebab ini akan menjadi indikator dalam besaran nilai TPP yang diterima tiap bulan," ungkapnya.

Terkait masih banyaknya PNS yang kesulitan dalam mengisi SKP ini, BKPSDMA Sinjai membuka layanan konsultasi dan bimbingan setiap hari kerja pada pukul 14.00 wita hingga pada tanggal 29 Januari 2018 di Kantor BKPSDMA Sinjai.

"Bagi siapa saja yang ingin datang berkonsultasi terkait pengisian SKP ini silahkan datang langsung ke Kantor BKPSDMA Sinjai, kami siap memberikan arahan sehingga tidak terjadi lagi kesalahan dalam pengisiannya," ungkapnya.

BKPSDMA Sinjai memberi batas akhir pengumpulan SKP PNS paling lambat tanggal 31 Januari 2018. "Karena TPP untuk bulan januari ini akan dibayarkan bulan februari," jelas Haerani. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates