Trending

Tahun 2016, Pemkab Wajib Alokasikan 10 Persen Dana DAU ke Desa

MC-SINJAI, Kementerian Keuangan mengharapkan pemerintah daerah bisa memastikan pemenuhan Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10 % dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten/kota kepada setiap desa, mulai tahun 2016 mendatang.

Ini perlu dilakukan, mengingat pada 2015 masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum mengalokasikan ADD 10 % dari dana DAU  yang diterima.

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sinjai, Hj. Ratnawati Arif saat ditemui mengatakan bahwa, sejak adanya Kementerian Desa sebagai lembaga di tingkat nasional, maka desa mendapatkan penguatan secara sistem termasuk alokasi anggaran yang jelas.

Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Sinjai tahun 2016 mendatang anggaran DAU yang diterima akan dialokasikan sebesar 10 persen ke desa. "Ini sudah menjadi kewajiban setiap kabupaten/kota melalui permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa" katanya.

Dengan alokasi ini sehingga terkesan bahwa anggaran yang ada pada masing-masing SKPD berkurang. Namun sesungguhnya tidak demikian sebab sebagian anggaran DAK terlebih dahulu dialokasikan ke desa.

Menurut dia, potensi tambahan pendapatan dari ADD minimal 10 persen dari DAU bisa makin mendorong pembangunan infrastruktur serta menambah lapangan pekerjaan baru di daerah pedesaan. 

Jika pemerintah kabupaten/kota tidak memenuhi ketentuan tentang ADD tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, akan dikenakan sanksi berupa penundaan atau pemotongan DAU yang diterima kabupaten/kota. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates