Kepala KPPN Wilayah Sinjai Entis Sutrisna |
Hal ini disampaikan oleh Kepala KPPN wilayah Sinjai, Entis Sutrisna saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat (24/11).
Menurut Entis, penyerapan yang harus digenjot pada triwulan ke IV ini adalah lebih kurang 20 persen dari pagu anggaran yang ada.
Adapun syarat pencairan untuk tahap ke IV ini realisasi penyerapan untuk masing-masing bidang 95 persen dari tahap sebelumnya dan output pekerjaan fisik minimal 65 persen.
KPPN memberi batas wakru kepada Pemkab Sinjai untuk pelaporan permintaan penyaluran dana DAK tahap IV paling lambat tanfgal 15 Desember 2017.
"Informasi yang kami terima dari Pusat batas penyampaian itu 15 Desember dan tidak ada dispensasi lagi seperti pada pencairan tahap sebelumnya, jadi kami mohon kepada OPD terkait agar segera memenuhi persyaratan tersebut" Tegas Entis.
Apabila hingga batas tersebut OPD tidak mampu memenuhi syarat yang ditentukan maka kelanjutan pembangunannya akan menjadi beban keuangan daerah dalam artian dana sisa tidak akan dicairkan.
Sementara dana Desa yang bersumber dari APBN kata Entis tahun ini sudah tersalurkan semua ke rekening Pemerintah Daerah pada awal bulan Oktober lalu.
Sekedar siketahui, Jumlah pagu DIPA TA.2017 Kabupaten Sinjai yang dikelola adalah sebesar Rp.209.712.005.000,- terdiri pagu DAK Fisik 9 Bidang sebesar Rp.154.186.157.000,- dan pagu Dana Desa sebesar Rp.55.525.848.000. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar