MC-SINJAI, Aparatur pemerintahan di tingkat desa tahun ini mendapatkan dana segar sebesar Rp118,972 miliar yang diperuntukan kepada 67 desa yang tersebar di 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Sinjai.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sinjai, Dra.Hj. Ratnawati Arief saat ditemui di Ruang Kerjanya, mengaku kalau dana tersebut untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan di desa. Dana ini sedikit meningkat dibanding tahun 2016 lalu yang hanya sebesar Rp 106 Milyar.
Pemberian dana itu menurutnya, sesuai dengan Undang-undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang Desa terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 61,738 milyar dari APBD Kabupaten, Dana Desa Rp 55,525 Milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 serta dana bagi hasil pajak sebesar Rp 1,709 Milyar.
"Totalnya itu sekitar Rp 118 Milyar untuk seluruh desa. Jika diratakan masing-masing desa akan mendapatkan sekitar Rp1,8 miliar. Tapi kita tidak ratakan," katanya.
Adapun penghitungan jumlah Dana Desa mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis. Sementara untuk mencairkan dana desa ini, pemerintah Desa perlu menyusun Rancangan APBDesa.
ADD yang bersumber dari APBD Kabupaten dicairkan dalam empat tahap sedangkan dana desa yang bersumber dari APBN dicairkan dalam dua tahap. "Pencairannya tidak sekaligus tetapi dilakukan secara bertahap," jelas Mantan Kepala Bappeda ini.
Dengan anggaran ratusan miliar itu, dia berharap kepala desa menetapkan prinsip akuntabilitas dan tertib anggaran. Jika menerapkan semua aturan, dia yakin kepala desa tidak akan terjerat proses hukum. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar