MC-SINJAI, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai dilaksanakan di Kabupaten Sinjai tahun 2017 ini dengan target awal 3.800 bidang tanah.
Kepala Seksi Penataan Pertanahan BPN Sinjai, Asri Ameru SH, Kamis (09/11) saat ditemui di kantornya mengatakan PTSL bertujuan agar tanah masyarakat warga memiliki kekuatan tetap di depan hukum, sehingga bila terkena gusur proyek pemerintah akan mendapat ganti rugi sesuai ketentuan, dan tidak terjadi lagi sengketa tanah. Selain itu, sertifikat tersebut dapat dijadikan agunan di bank untuk mendapatkan modal usaha.
“Ini juga untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sebagaimana program catur tertib pertanahan, yaitu tertib hukum, tertib administrasi, tertib penggunaan, serta tertib pemeliharaan dan lingkungan hidup," ungkapnya.
Pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL ini tidak dipungut biaya alias gratis kerena sudah dibiayai pemerintah melalui dana APBN tahun 2017. "Sertifikat ini gratis karena dibiayai oleh pemerintah kecuali biaya administrasi, patok, materai dan sebagainya itu diluar dari tanggungan pemerintah," jelasnya.
Untuk tahun ini, kata Asri, program ini baru dilakukan di empat desa , yakni di Desa Lamatti Rilau Kecamatan Sinjai Utara sebanyak 800 bidang, di Kecamatan Sinjai Selatan yakni Desa Puncak 300 bidang, Desa Talle 2.500 bidang dan Desa Lasiai Kecamatan Sinjai Timur 200 bidang.
Asri berharap program ini bisa berjalan sukses agar masyarakat di Sinjai bisa memiliki bukti kepemilikan resmi atas tanahnya, sehingga bisa bermanfaat dalam banyak hal. Pada tahun 2016 lalu Kabupaten Sinjai juga mendapatkan penerbitan sertifikat gratis melalui program nasional (prona) sebanyak 1.750 bidang. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar