Trending

Bupati : PNS Harus Jadi Panutan Dalam Membayar Pajak

MC-SINJAI, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba KP2KP Sinjai bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar Pekan Panutan penyampaian SPT Tahunan Pajak penghasilan (PPh) orang pribadi lingkup pemerintah kabupaten Sinjai, bertempat di ruang Pola kantor Bupati Sinjai, Selasa (7/3).

Kepala KPP Pratama Bulukumba Sofyan mengatakan bahwa SPT yang dilaporkan akan menjadi contoh teladan dan panutan bagi masyatakat. "Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menyampaikan SPT tahunan melalui pelaporan online e-filing," katanya.

Sofyan juga menyampaikan SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2016 selambat lambatnya disampaikan pada tanggal 31 Maret 2017. Sedangkan untuk SPT tahunan PPh wajib pajak Badan tahun 2016 batas waktu paling lambat tanggal 30 April 2017.

Masih Kepala KPP Bulukumba, menyatakan bahwa Tahun 2016 penerimaan negara dari sektor pajak masih rendah. Rendahnya penerimaan pajak pada tahun-tahun lalu berimbas pada pemetongan anggaran pada instansi vertikal maupun didaerah.

Sementara itu, Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya dalam sambutannya juga mengharapkan kepada semua pejabat dan jajaran pemerintah kabupaten Sinjai dapat menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban dibidang perpajakan dengan menyetorkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilannya.

Selain itu, Bupati Sinjai mengajak kepada seluruh wajib pajak diwilayah Kabupaten Sinjai untuk segera melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan, baik untuk orang pribadi maupun badan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Wakil Bupati Sinjai, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala OPD, para Kabag, dan pegawai lingkup pemerintah kabupaten Sinjai. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates