Trending

Asisten II: TPP Berlaku, ASN Tidak Boleh Lagi Dapat Honor

MC-SINJAI, Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ)  yang digelar oleh Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis sore (12/4/18).

Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesra, dr.Hj.Nikmat B Situru,M.Ap menyampaikan bahwa untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), tender paling lambat dilakukan pada tanggal dari 31 Juli.

Dalam pertemuan tersebut ia menyinggung terkait Tunjangan Perbaikan Penghasilan  (TPP) karena baru dilakukan, sehingga  dibutuhkan masukan agar pelaksanaan TPP ini dapat berjalan lancar. 

"Dengan adanya TPP ini ASN tidak boleh lagi mendapatkan honor, ini jelas sesuai edaran Bupati, " ungkapnya.

Dalam rapat ini masing-masing OPD dievaluasi sejauh mana serapan untuk realisasi fisik maupun non fisik untuk periode Januari hingga Maret 2018. 

"Sejumlah OPD saat ini masih ada yang realisasinya di bawah 10 % mengingat di OPD tersebut sebagian besar kegiatan di pihak ketigakan", jelasnya.

Hadir dalam acara ini Kepala BPKAD Sinjai Dra.Hj.Ratnawati, M.Si serta dari perwakilan OPD masing-masing. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates