Trending

Sudah 17 Pasutri Nikah Gratis di KUA Sinjai Utara

Sepasang Calon Pengantin Menikah di Kantor KUA Sinjai Utara, Kamis (26/4/18)
MC-SINJAI, Dari Januari hingga akhir April 2018, Kantor Urusan Agama (KUA) Sinjai Utara mencatat 129 pasangan suami istri telah menikah, 17 diantaranya menikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) Sinjai Utara.

"Jumlah peristiwa nikah di Kantor KUA Sinjai pada bulan januari ada 2 pasang, bulan februari ada 5 pasang, bulan maret 6 dan bulan april hingga hari ini ada 4 pasang," kata Staf Administrasi Kantor KUA Sinjai Utara Haniah saat ditemui Kamis (26/4/18) di Ruang Kerjanya.

Haniah menambahkan,  dari 129 pasutri yang telah dinikahkan ini juga terdapat satu pasang menikah dibawah umur setelah mendapat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Sinjai.

Penghulu KUA Sinjai Utara, Muh. Yunus mengatakan, yang melatar belakangi warga untuk menikah di KUA karena gratis dan dipermudah asal sudah mendapatkan izin dari kedua belah pihak.

“Saya pikir ini yang melatar belakangi dengan gratisnya nikah di kantor. Sementara nikah di luar kantor dikenakan biaya Rp 600 ribu,” katanya

Bagi calon pengantin yang kurang mampu, nilai sebanyak itu dianggap banyak, sehingga banyak yang memilih melakukan pernikahan di KUA setempat.

“Daripada mau memaksakan di rumah, mendingan di kantor karena gratis. Jadi, sama sekali tidak ada pembayaran sepersenpun tidak dipungut biaya yang penting syaratnya memenuhi,” tambahnya.

Terkait persyaratan nikah gratis, Yunus mengatakan tanpa melihat latar belakang yang bersangkutan, memenuhi syarat  yang ditentukan dan bersedia menikah di kantor KUA pada hari kerja. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates