Trending

Hingga Awal Mei, Pengadilan Agama Sinjai Kabulkan 14 Pernikahan Pasangan Dibawah Umur

Ketua Pengadilan Agama Sinjai
Sitti Rusiah S,Ag, MH
MC-SINJAI, Sejak bulan Januari hingga awal Mei 2019, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sinjai telah menerima 23 pengajuan dispensasi nikah.

Dispensasi nikah adalah permohonan kepada Pengadilan Agama untuk memberikan dispensasi bagi pihak yang hendak menikah tetapi terhalang oleh umur yang belum diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk menikah.

Dispensasi pernikahan tersebut diajukan lantaran, anak tersebut tidak mendapatkan izin nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di daerahnya masing-masing.

Ketua Pengadilan Agama Sinjai Sitti Rusiah saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (13/5/19) mengatakan,  berdasarkan aturan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, laki-laki boleh menikah saat usia 19 tahun sedangkan untuk perempuan minimal 16 tahun.

Ia merinci dari 23 kasus yang diajukan,  Pengadilan Agama Sinjai memutuskan ada 14 kasus yang dikabulkan,  4 permohonan dicabut,  4 kasus ditolak dan 1 permohonan digugurkan. 

Sitti Rusiah menjelaskan,  14 permohonan yang dikabulkan ini telah melalui proses persidangan dan setelah melalui pemeriksaan, anak dari pemohon telah hamil atau mengakui dihadapan majelis melakukan hubungan suami istri meski belum hamil.

"Kalau  ini tidak kita kabulkan maka mudharatnya lebih besar, jika sudah melakukan hubungan suami istri maka dari sisi agama tidak dibenarkan," katanya. 

Untuk 4 perkara yang dicabut oleh pemohon disebabkan setelah pemohon memperoleh masukan dalam persidangan terkait dampak yang ditimbulkan ketika terjadi perkawinan dibawah umur. 

"Dalam setiap persidangan kami selalu memberikan masukan kepada kedua belah pihak sekiranya memikirkan kembali apa yang diajukan jangan sampai ada penyesalan dikemudian hari,  dan Alhamdulillah dia paham dan secara sukarela mencabut permohonannya, " jelasnya. 

Empat permohonan yang ditolak kata Sitti Rusiah, karena pada saat persidangan kedua belah pihak yang akan dinikahkan berada dibawah kekuasaan orang tuanya yang memaksakan kehendaknya untuk menikahkan anaknya. 

"Jadi majelis menolak karena ini kehendak orang tuanya yang memaksakan anaknya untuk menikah dan anak ini mengakui bahwa ia belum siap untuk menikah," bebernya. 

Sedangkan satu kasus yang digugurkan akibat disaat majelis sudah menentukan jadwal persidangan, namun saat persidangan pemohon tidak hadir atau mengindahkan panggilan sidang. (AaNd) 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates