Trending

Tak Bayar Pajak, Nomor Pelat Kendaraan Akan Diblokir

MC-SINJAI, Beredarnya wacana soal pemblokiran Surat Tanda Nomor Bermotor (STNK) untuk penunggak pajak yang telah tersebar sejak beberapa bulan yang lalu, membuat masyarakat penasaran dan ingin memastikan aturan tersebut.

Salah satu warga Sinjai, Zubair yang mempertanyakan pemberlakukan aturan tersebut melalui Radio Suara Bersatu FM, Jumat (11/1/19). Menurutnya, berdasarkan informasi yang beredar bahwa pemblokiran STNK akan diberlakukan tahun ini jika masyarakat atau pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kanit Regident Polres Sinjai Ipda Agusnawan ketika dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 Ayat 2, kendaraan bermotor yang telah didaftar dapat dihapus jika tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK.

Ia menjelaskan, pemblokiran STNK dilakukan, bila pemilik kendaraan tidak pernah mengesahkan STNK untuk tahunan atau tidak di registrasi ulang hingga lima tahunan, maka di tahun ketujuh dari habisnya masa berlaku STNK akan dilakukan pemblokiran.

"Masyarakat jangan salah persepsi, STNK itu berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang kembali setelah habis masa berlakunya. Dari habis masa berlaku STNK itu, maka masyarakat harus melakukan perpanjangan dan bila tidak diperpanjang dalam rentang waktu dua tahun maka akan diblokir. Jadi bukan mati dua tahun tetapi perpanjangan lima tahun mati ditambah dua tahun pengesahan sehingga jadi 7 tahun," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa, pada saat tahun ketujuh memasuki jatuh tempo pengesahan STNK tidak dilakukan akan diberikan surat peringatan hingga bulan ketiga, dan jika belum juga melakukan pembayaran pajak, maka bulan keempat akan dilakukan pemblokiran.

Untuk mengaktifkan kembali STNK tersebut kata Agusnawan, pengurusannya sama seperti mengurus kendaraan baru. "Jadi bayar pajaknya lebih mahal, sebab dikenakan pajak BBN 1 artinya harga jual kendaraan itu dikenakan pokok pajak 10 persen ditambah pajak kendaraan," urainya. (AaNd) 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates