Trending

Pemkab Sinjai Tetapkan Zakat Fitrah 22.750 Rupiah

MC-SINJAI, Setelah melalui  rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Tingkat Kabupaten Sinjai yang dilaksanakan pada Selasa (8/7) di Aula Kantor Bupati Sinjai, maka Pemerintah Daerah Sinjai  menetapkan zakat Fitrah   sebesar Rp. 22.750 per jiwa atau setara 3,5 liter beras . Sedangkan masyarakat yang mengkonsumsi jagung sebesar Rp.10.500 atau setara dengan 3,5 liter jagung .

Besarnya kisaran yang telah ditetapkan tersebut, sesuai dengan harga  pasar yang telah disurvei  Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan para Kepala KUA yang ada di Kecamatan. 

Ketua PBHI, dr.Hj. Nikmat, B. Situru, M.AP mengatakan jumlah  itu merupakan  nilai zakat yang akan dibayar setiap individu umat muslim disesuaikan dengan pangan yang dikonsumsi. Ia juga meminta masyarakat tidak menunda pembayaran zakat ini agar penyaluran juga segera dilakukan kepada yang berhak menerima.

Sementara Kepala Kantor Kemenag, H. Mudarak Dahlan, mengatakan  penyaluran zakat fitrah harus benar kepada siapa akan diserahkan dan petugas amil zakat juga harus mengerti dalam mendistribusikan zakat maupun infak dan sodakoh yang terkumpul di lembaga-lembaga zakat.

Selain menetapkan besaran zakat, PBHI  juga menetapkan lokasi pelaksanaan  Shalat Idul Fitri 1435 H akan dipusatkan di Lapangan Sinjai Bersatu  dengan Khatib  DR. H. Munawir Kamaluddin, MA  (Dosen UNM Makasar dan Pimpinan Pondok Pesantren  Integral Darul I’tisham Embo  Jeneponto ).

Acara ini diikuti Asisten II bidang administrasi Sekdakab Sinjai, Dandim, 1424 Sinjai, Kapolres Sinjai, Dinas Perdagangan dan Perindustrian,  Ketua MUI dan para Kepala KUA se Kabupaten Sinjai. (AaNd)

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates