Trending

KPK Sosialisasi Pengisian E-LHKPN

MC-SINJAI, Tim Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/3/18) mendatangi Kantor Bupati Sinjai. Namun, bukan untuk menyelidiki suatu perkara tindak pidana korupsi.

Tim KPK datang ke Kantor Bupati Sinjai untuk melakukan sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Haerani Dahlan menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggara negara terkait tata cara pelaporan harta kekayaan melalui aplikasi LHKPN berbasis elektronik (e-LHKPN).

"Aplikasi ini merupakan aplikasi baru dimana sebelumnya tata cara pelaporan  dilakukan secara manual (kertas), sekarang sudah ada disiapkan aplikasi dari KPK untuk memudahkan para wajib lapor/penyelenggara pemerintahan dalam melaporkan kekayaannya," jelasnya.

Pelaksana Tugas Bupati Sinjai H.A. Fajar Yanwar ketika membuka acara ini dalam sambutannya menyampaikan kegiatan merupakan amanat Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN dimana setiap pejabat negara berkewajiban untuk melaporkan kekayaannya sebelum, selama dan setelah menduduki jabatan.

"Dengan adanya sosialisasi ini, tidak ada lagi pejabat atau wajib LHKPN  yang tidak melaporkan kekayaannya dengan alasan apapun dan diharapkan para wajib lapor  untuk menyetor laporan LHKPN paling lambat 25 maret 2018," ungkapnya.

Dalam kesrmpatan tersebut perwakilan KPK Andika Widiarto mensosialisasikan aplikasi baru berupa e-LHKPN yang mempermudah penyelenggara negara untuk memenuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan.

Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Ketua dan Para Anggota DPRD Sinjai, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD dan pejabat eselon III Lingkup Pemkab Sinjai. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates