Trending

DPMPTSP Sinjai Sederhanakan Bentuk Perizinan

Kepala Dinas PMPTSP Sinjai A. Adeha Syamsuri S.Ip M.Si
MC-SINJAI, Berdasarkan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 10 tahun 2018 dimana semua kewenangan perizinan maupun non perizinan yang berjumlah 63 izin kini dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai. Jumlah ini selanjutnya telah diserderhanakan menjadi 29 Izin.

Kepala Dinas PMPTSP Sinjai Andi Adeha Syamsuri saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (21/5/18) mengatakan bahwa penyederhanaan ini dalam rangka mengoptimalkan pelayanan yang prima, mudah, murah dan tepat waktu serta mendorong pertumbuhan iklim investasi di Kabupaten Sinjai.

Adapun izin yang mengalami penyederhanaan kata Mantan Camat Bulupoddo ini  yakni seperti di bidang  kesehatan yakni izin tenaga dan sarana kesehatan.

"Sebelumnya kita menerbitkan izin praktek untuk masing-masing bidan, perawat dan dokter, sekarang kita satukan menjadi Izin tenaga kesehatan, demikian halnya juga untuk Izin sarana kesehatan yang sebelumnya terbagi atas izin Rumah sakit, puksesmas, apotek, klinik dan sebagainya," urainya.

Dari seluruh jenis izin tersebut yang dominan dilayanani saat ini yakni penerbitan izin usaha, izin mendirikan bangunan (IMB), izin tenaga kesehatan dan izin penelitian.

Andi Adeha menambahkan dari 29 izin tersebut hanya ada 3 jenis izin yang tidak digratiskan yakni izin IMB, izin reklame dan izin trayek.

"Selain dari tiga jenis izin itu semuanya gratis tanpa dipungut biaya apapun," jelasnya. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates