Trending

Hanya 40 % Pemilik NPWP Setor SPT Tahunan

Kepala KP2KP Sinjai : Subagyo
MC-SINJAI, Kesadaran masyarakat khususnya Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) masih rendah.

Hal ini disampaikan Kepala KP2KP Sinjai, Subagyo dalam acara "Gathering Jurnalis Peduli Pajak" yang dilaksanakan oleh Jurnalis Peduli Sinjai (JPS) di Warkop YBHOK, pekan lalu. 

Hadir juga dalam kegiatan ini, Kabid Humas Kanwil DJP Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara Hamdi Aniza Pertama, dan Kepala KPP Pratama Bulukumba Herman serta diikuti puluhan peserta yang terdiri dari jurnalis yang bertugas di Sinjai, ketua Ormas, tokoh-tokoh pemuda dan juga pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Rendahnya tingkat kepatuhan ini, kata Subagyo, dibuktikan dari tingkat kepatuhan penyampaikan SPT tahunan PPh yang hanya mencapai 40 persen dengan jumlah SPT Tahunan PPh yang masuk sebanyak 16 ribu Wajib Pajak.

Ditambahkan, secara nasional tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang tergolong rendah datang dari Wajib Pajak non karyawan seperti pengusaha-pengusaha lepas, mereka-mereka yang punya toko dan yang punya restoran. Sementara tingkat kepatuhan tertinggi atau Wajib Pajak paling taat itu datang dari pegawai pemerintah dan karyawan swasta karena memang sudah dipotong langsung dari gajinya.

"Dari jumlah seluruh wajib pajak yang ada di Sinjai, sekitar 60 persen penerimaannya berasal dari bendahara pada masing-masing Kantor,"katanya.

Kabid Humas Kanwil DJP Sultanbatara Hamdi Aniza Pertama mengatakan bahwa setiap orang yang memiliki penghasilan diatas 24 juta rupiah per tahun maka dikenakan pajak."Termasuk honorer/tenaga sukarela di SKPD kita kenakan pajak yang memiliki penghasilan diatas 24 juta dalam setahun, namun jika tidak mencukupi maka dia tidak dikenakan pajak," jelasnya.

Kepala KPP Pratama Bulukumba Herman, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak di Kabupaten Sinjai mencapai 400 Milyar/tahun. Ini yang digunakan untuk pembangunan dan membayar gaji PNS di Sinjai. "Jika hanya memanfaatkan PAD Sinjai yang hanya mencapai 20 Milyar untuk hanya membayar gaji PNS itu cauh dari cukup, maka distulah pentingnya membayar pajak," urainya. (AaNd)

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates