Trending

Pilkades 52 di Sinjai Ditunda

MC-SINJAI, Adanya dua agenda politik ditahun 2014, mulai dari Pilihan Legislatif (Pileg) hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) membuat pemerintah pusat menetapkan moratorium pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sepanjang tahun  2014.

“Iya, kita sepanjang tahun 2014 tidak bisa menggelar Pilkades. Hal itu sesuai edaran dari pusat,” kata  Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Aparatur Desa Pemkab Sinjai, Andi Sinar

Dikatakannya, adanya moratorium tersebut Kabupaten Sinjai setidaknya untuk tahun 2014 ini menunda sekitar 52 PilKades. 

Namun, agar roda pemerintahan desa tidak mengalami permasalahan, maka ditempatkan para pejabat sementara yang berasal dari unsur staf kecamatan. "2014, ada sekitar 52 Pilkades, antisipasinya kita tunjuk Pejabat sementara,” sebutnya.

Pesta Pilkades 52 desa di Sinjai dijadwalkan berlangsung serentak pada bulan Februari tahun 2015. "Prosesnya tentu sesuai mekanisme dan mengacu pada undang-undang desa yang baru yakni undang-undang nomor 6 tahun 2014," kata Andi Sinar.

Sesuai undang-undang desa yang baru tersebut, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan bisa menjabat 3 periode. "Dibenarkan mantan kepala desa yang telah menjabat 2 periode untuk kembali mencalonkan diri, yang pasti persyaratan lainnya juga terpenuhi," ujarnya. (AaNd)

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates