Trending

Pemkab Sinjai Tetapkan Besaran Zakat Fitrah


MC-SINJAI, Pemkab Sinjai menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap umat muslim di bulan Ramadhan 1438/2017 M. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Sinjai H.Roslan S,Ag mengatakan untuk penetapan besaran jumlah zakat fitrah tahun 2017, telah dilakukan rapat bersama, Di Aula Kantor Kemenag Sinjai, Rabu (7/6).

H. Roslan menjeskan bahwa hasil rapat tersebut menetapkan jumlah zakat fitrah dimana untuk beras, sesuai takaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sebesar Rp. 25.000/jiwa atau setara dengan 3,5 liter beras sedangkan yang mengkonsumsi jagung sebesar Rp.17.500 atau juga setara dengan 3,5 liter jagung.

“Besaran ini disesuaikan dengan harga beras dipasaran yakni Rp 7000/liter dan Harga jagung Rp. 5.000/liter,” urainya.

Jumlah ini lanjutnya, merupakan nilai zakat yang akan dibayar setiap individu umat muslim yang disesuaikan dengan pangan yang dikonsumsi. “Mari penuhi kewajiban kita dan tidak menunda untuk membayar zakat fitrah sesuai perintah agama di bulan Ramadhan ini, begitu juga penyalurannya harus yang berhak menerima”, Pintanya.

Sementara Ketua Umum Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Sinjai dr.Nikmat B.Situru mengingatkan agar penyuluh agama gencar untuk melakukan sosialisasi tentang penentuan zakat fitrah tahun ini dan menghimbau pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Untuk lebih mencapai sasaran dalam syiar islam, saya mengingatkan kepada penyuluh agama agar senantiasa gencar melakukan sosialisasi ditingkat desa dan dalam pembuatan SK harus berdasarkan aturan pemerintah, jadi kalau sudah ada edaran dari kementerian agama itu yang di iikuti,” ujarnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sinjai, Abd.Hamid, Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Sinjai, perwakilan kodim 1424, pimpinan OPD terkait dan Para Kepala KUa Se-Kabupaten Sinjai. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates