Trending

THR Anda Tidak Dibayar , Silahkan Lapor Disini

Posko Pengaduan THR di Kantor Diskopnaker Sinjai
MC-SINJAI, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai membuka posko pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2017 untuk menfasilitasi sengketa pemberian THR antara pekerja dan perusahaan di Sinjai.

Kadis Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Sinjai, Ir. H. Muh. Ramlan Hamid saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/6) mengatakan bahwa posko Pengaduan THR merupakan fasilitas bagi kaum buruh untuk melaporkan segala bentuk keluhan terkait haknya menerima THR.

“Pos pengaduan ini kami buka mulai minggu ini. Jadi, para tenaga kerja bisa segera mendatangi posko disini, jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR hingga jelang lebaran” katanya.

Menurutnya jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, pemerintah setempat melalui instansinya segera melakukan tindakan.

“Pemberian THR ini menjadi hak karyawan, baik perusahaan besar hingga perusahaan kecil dan kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan maka akan ada sanksi dan ini ada permen yang mengaturnya,” tegasnya.

Sesuai aturan yang telah ditetapkan, pemberian THR bagi para pekerja paling lambat H-7 jelang hari raya.

Apabila ada perusahaan yang belum bisa membayarkan THR, maka pengusaha tersebut wajib membayarnya pada bulan depan dengan tambahan lima persen dari nilai THR.

“Bulan depan harus membayar dan kena sanksi administratif membayar 5 persen dari nilai THR,” katanya. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates